PERATURAN SENAT

Senat Akademik merupakan badan normatif tertinggi di bidang
akademik dan bertanggungjawab kepada civitas akademik. Sesuai
dengan fungsinya, Senat Akademik bertugas membuat berbagai
acuan untuk penyelenggaraan dan pengembangan Satuan
Akademik seperti norma, kebijakan dasar, ketentuan umum dan
tolak ukur kinerja serta mengawasi pelaksanaannya. Senat
Akademik juga bertugas untuk memantau dan memberikan
penilaian atas kinerja Pimpinan Institut dalam bidang manajemen
akademik dan memberikan hasil penilaiannya, memantau
penyelenggaraan kegiatan akademik; dan secara proaktif
memperhatikan tentang kegiatan akademik yang sedang berjalan.