Skip ke Konten

Terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjadi tonggak penting dalam penguatan budaya mutu di perguruan tinggi. Regulasi ini menegaskan bahwa penjaminan mutu bukan sekadar pemenuhan standar, tetapi merupakan proses sistemik yang dilaksanakan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) standar pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Regulasi tersebut juga mendorong setiap perguruan tinggi untuk tidak hanya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), tetapi terus meningkatkan mutu hingga melampaui standar nasional sesuai visi, misi, dan karakteristik institusi.

Dr. Ajeng Gelora Mastuti, M.Pd. 

LAYANAN  LPM   

MBKM

Merdeka Belajar Kampus Merdeka

RPL

Rekognisi Pembelajaran Lampau

BKD

Beban Kerja Dosen

SITUJU

Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan Terpadu dan Jaringan Alumni

SISTER

Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi

TRACER STUDY

Pelacakan Alumni

Berita Terkini

Your Dynamic Snippet will be displayed here... This message is displayed because you did not provide enough options to retrieve its content.