Selamat DatangLembaga Penjamin Mutu
"Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi Secara Terencana dan Berkelanjutan"

Terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjadi tonggak penting dalam penguatan budaya mutu di perguruan tinggi. Regulasi ini menegaskan bahwa penjaminan mutu bukan sekadar pemenuhan standar, tetapi merupakan proses sistemik yang dilaksanakan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) standar pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Regulasi tersebut juga mendorong setiap perguruan tinggi untuk tidak hanya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), tetapi terus meningkatkan mutu hingga melampaui standar nasional sesuai visi, misi, dan karakteristik institusi.
Dr. Ajeng Gelora Mastuti, M.Pd.LAYANAN LPM