PEDOMAN PENGEMBANGAN STANDAR MUTU

Pengembangan Budaya Mutu di Perguruan Tinggi menjadi tujuan utama dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). SPM Dikti diperkuat oleh UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), dengan mengaturnya di dalam satu bab tersendiri, yaitu Bab III UU Dikti Pasal 53 dalam Bab III UU Dikti tersebut mengatur bahwa SPM Dikti terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjamiman Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi. Sistem penjaminan Mutu Pendidikan tersebut dilakukan melalui Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (siklus PPEPP) yang didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

DOWNLOAD