PEDOMAN TEKNIS AKREDITASI

Penjaminan mutu eksternal atau akreditasi hakekatnya adalah ujung dari sebuah proses panjang dari Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi secara berkesinambungan. Proses ini tidak hanya meliputi substansi laporan kinerja sebuah institusi atau program studi, tetapi meliputi prosedur teknik dalam persiapan dan pengajuan usulannya ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) maupun ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Proses pengusulan Akreditasi, sesuai dengan Perban-PT Nomor 3 Tahun 2017 dilaksanakan secara daring melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). Sistem pengusulan melalui SAPTO ini meskipun tampaknya sederhana, namun apabila tidak dilakukan dengan cermat dapat menyebabkan keterlambatan proses akreditasi. Sistem SAPTO juga mengharuskan perguruan tinggi selalu melakukan apdate data di PDDikti, karena ke depan, seluruh data isian borang LKPS akan dicrosscheck-kan ke PDdikti. Dalam konteks inilah perlu disusun sebuah pedoman teknis akreditasi. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi perguruan tinggi dan program studi dalam melaksanakan akreditasi, reakreditasi dan banding akreditasi, menciptakan kejelasan mekanisme dan keterlibatan administrasi dalam pengajuan akreditasi secara akuntabel; dan menjamin terjadinya proses pengisian borang akreditasi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan

DOWNLOAD